24 C
Makassar
Sunday, April 19, 2026
HomeDaerahSE ASN Disiplin Prokes, Pemkot Parepare Ingatkan Gerakan 5M

SE ASN Disiplin Prokes, Pemkot Parepare Ingatkan Gerakan 5M

- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan menerapkan gerakan 5M.

Gerakan 5, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

“Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Jumat (6/8/2021)

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Pratokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah.

Lanjut Taufan, diingatkan untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini, agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img