Sebulan Penetapan Tersangka, Berkas Istri CEO Abu Tours Belum Lengkap

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel,Kompol Wirdhanto Hadicaksono/ SULSELEKSPRES.COM/ M. SYAWAL

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jamaah Abu Tours yakni Komisaris PT. Abu Tours and Travels, Chaeruddin dan Istri CEO Abu Tours and Travels, Nursahriah Mansyur masih tarik ulur.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara istri dari Hamzah Mamba tersebut.

“Untuk kelanjutan berkas Istri Hamzah Mamba, masih dalam proses pemberkasan. Kejaksaan akan memberikan kembali berkasnya untuk kami lengkapi,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Baca juga:

Kuasa Hukum Abu Tours Akui Keterlibatan Kliennya dalam TPPU

Manager Abu Tours Diserahkan Ke Kejaksaan Bersama Uang Rp1,8 Miliar

Polda Kembali Temukan Aset Abu Tours Senilai Rp1 Miliar Di Bank

Wirdhanto mengatakan bahwa setelah berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada penyidik beserta p18 dan p19. Pihaknya akan melengkapi sesuai dengan petunjuk yang ada dalam surat p19.

“Petunjuknya itu, terkait ada beberapa barang bukti dan keterangan dari tersangka yang harus dilengkapi. Bersama dua berkas perkara lainnya, yakni berkas Chaeruddin dan Korporasi” katanya.

Korporasi sendiri, kata Wirdhanto, merupakan objek hukum sehingga korporasi juga dijadikan tersangka yang diwakili oleh Direktur yakni Hamzah Mamba. Namun, lanjutnya, perwakilan tersebut tidak menambah jumlah status Hamzah Mamba.