31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisSekda Kota Makassar Tegaskan Agar Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Sekda Kota Makassar Tegaskan Agar Pelayanan Publik Jadi Prioritas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar menegaskan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja Pemerintahan harus menjadi prioritas.

Menurutnya warga tidak perlu segan jika ingin mendapatkan pelayanan administrasi darinya.

Warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada di rumah untuk segera diselesaikan, jika hal tersebut menyangkut administratif.

BACA: Mattoanging Dialihtangankan ke Pemprov, YOSS Bertahan

“Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah,” ucap Ansar setelah ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/9/2019).

Siang tadi dilakukan pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Gubernur dan Sekda Kabupaten Kota se Sulsel, terkait terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat.

BACA: Pemkot Makassar Kembali Akan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ansar berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pelayanan publik di Kota Makassar dapat lebih maksimal. Dia melanjutkan bahwa proses pola pelayanan publik dengan pola yang dikatakannya tadi sudah lama diterapkan.

“Dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan yah, dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu,” terang Ansar.

Dalam Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah disebutkan bahwa pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota.

UU tentang Pelayanan Publik ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Penulis: Muh. Ismail

spot_img

Headline

Populer

spot_img