32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeParlemanSekretariat DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik, Regulasi dan Pemanfaatan Media Sosial Secara...

Sekretariat DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik, Regulasi dan Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijaksana Bagi ASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretariat DPRD bagian Hubungan Masyarakat menggelar Diskusi Publik “Regulasi dan Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijaksana Bagi ASN Kota Makassar, di Hotel Aerotel Smile, Jl. Muchtar Lutfi, pada Jumat (24/05/2019).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua III DPRD Makassar Rudianto Lallo, SH, Kanit 3 Sat Reskrim Polrestabes Makassar, IPTU Ali Hajruddin, SH, dan Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Rudianto Lallo mengatakan, sangat menarik jika kita membahas pentinya bersosial media secara bijaksana apalagi bagi ASN khususnya di Kota Makassar yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Ini sangat penting untuk dibahas apalagi terkait masalah sosial media bagi ASN, karena di satu sisi masyarakat bisa bebas mengemukakan pendapat, di sisi lain masyakarat juga sebenarnya lebih diatur agar lebih bijak menggunakan sosial media. Kehadiran kami sebagai pembuat peraturan di kota makassar akan menjadikan ini sebagai bahan kajian dalam membahas peraturan-peraturan yang sifatnya lebih momentum di Kota Makassar. Khususunya untuk ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang ASN

Sementara itu, Aiptu Ali manambahkan bahwa pihaknya banyak menemukan kejadi-kejadian penyebaran berita bohong, seperti contohnya masayarakat seringkali melapor terkait penipuan dalam hal belanja Online.

“Penegakan hukum terhadap ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu pasal 28 ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Ungkap, Kanit 3 Sat Reskrim Polrestabes Makassar, IPTU Ali Hajruddin.

Lebih lanjut, Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar mengungkapkan fakta yang ada di lapangan, banyak saudara-saudara kita yang tidak paham dan akhirnya bersoalan dengan hukum masalah sosial media ini.

“Jadi disinilah peran pemerintah untuk terus gemar melakukan literasi dalam mengingatkan, memperhatikan, atau menjaga masyarakat kota Makassar menggunakan sosial Media Secara Bijakasana” . Ujar, Muh. Hamzah.

Akhir acara, Rudianto Lallo Menghimbau kepada seluruh masyarkat Kota Makassar agar lebih bijak dala mmenggunakan Sosial Media, Khususnya ASN sebagai penyelenggara pemerintah harus lebih mawas diri atau bijaksana demi menjaga nama baik pemerintah Kota Makassar.(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img