24 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeMetropolisSepanjang Tahun 2019, Tercatat 3.607 Janda Di Kota Makassar

Sepanjang Tahun 2019, Tercatat 3.607 Janda Di Kota Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sepanjang tahun 2019, perkara perceraian yang terjadi di kota Makassar kian meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 3.543 yang masuk ke Pengadilan Agama kota Makassar kelas I.

Hal itu turut dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama kota Makasaar kelas I, Hartanto, saat ditemui reporter Sulselekspres.com, Kamis (19/12/2019).

Menurut Hartanto, kasus perceraoan yang terjadi di kota Makassar didominasi oleh kasus gugatan. Hal itu disebabkan karena berbagai motof, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sampai pada kasus ekonomi keluarga.

“Kalau sejauh ini, memang masih didominasi oleh kasus gugatan. Jadi banyak isteri yang melayanhkan gugatan ke sini. Kalau kasus cerai talak belum begitu banyak,” ujar Hartanto.

Sementara Fatimah, selaku Panitera Muda Pengadilan Agama kota Makassar kelas I, mwngatakan bahwa sejak Januari sampai Desembee 2019 terdapat 3.543 perkara yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.607 perkara selesai. Perkara yang selesai ini sebagian masih dati tahun 2018 lalu yang diselesaikan tahun inj. Sementara perkara yang putus sebanyak 3.323.

BACA: Hadiri Operasi Lilin 2019, Iqbal Harap Makassar Aman Jelang Naru

BACA: Sindir Kasus Cerai UAS, Abu Janda Jual Buku

“Kalau perkara yang masuk itu ada 3.543. Tapi kan ada beberapa yang masuk di tahun 2018, cuma kita selesaikan tahun ini. Makanya jumlahnya 3.607 perkara. Kalau yang sudah putus ada 3.323,” ujar Fatimah.

Jika dibandingkan tahun 2018, perkara yang masuk di pengadilan agama mengalami kenaikan cukup drastis.

“Jumlah ini meningkat cukup besar dibanding tahun sebelumnya. Sebab di tahun 2018 ada 2.839 perkara masuk, dan yang selesai itu ada 2.804 perkara,” lanjut Fatimah.

Meski begitu, beberapa pasangan juga ada yang membatalkan perceraian usai menjalani mediasi di dalam sidang. Akan tetapi jumlah itu sangat kecil.

“Ada juga yang batal cerai. Karena dimediasi sama hakim di dalam ruang sidang. Tapi jumlahnya sedikit sekali. Mungkin tidak sampai 1% malah,” tutup Fatimah.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img