SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai yang diajukan oleh DPRD kepada Pemkab.
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam tanggapan dan pemandangan umum Bupati Sinjai dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sinjai, Kamis (25/10/2018).
“Dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sub bidang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dengan melakukan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional,” ujar Seto melalui rilisnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, selain itu Pemkab juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan menetapkan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ini berarti bahwa kita telah memiliki landasan Yuridis dalam melanjutkan pembahasan Rancangan Perda ini.
Bupati menambahkan bahwa kajian untuk kepentingan Pembentukan Perda ini harus dilakukan secara mendalam, dengan melakukan observasi, studi sederhana, penelurusan serta pengkajian empirik atas keberadaan masyarakat adat yang dimaksud.Semua itu untuk kepentingan lahirnya Perda Yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis tetapi juga memenuhi aspek filosofis dan sosiologis serta tetap memperhatikan hasil evaluasi/fasilitasi kementerian terkait dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengharapkan pula kepada Perangkat Daerah terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan serta Badan Litbang, Bagian Pemerintahan Setda serta Para Camat dan Kepala Desa terkait untuk menyiapkan diri mengkaji dan membahas secara baik Rancangan Perda tersebut.