24 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimSoal Kasus Ijul Begini Tanggapan Polrestabes Makassar

Soal Kasus Ijul Begini Tanggapan Polrestabes Makassar

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –  Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestabes Makassar,  Kompol Edhy Supriadi menanggapi terkait kasus Supianto atau Ijul yang diduga menjadi pelaku pembakaran Mobil Ambulance milik Partai NasDem saat aksi menolak Omnibus Law pada Bulan Oktober lalu.

Saat dihubungi  Sulselekspres.com, Kompol Edhy Supriadi mengatakan bahwa kasus Ijul telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Ijul kan sudah tahap dua. Sudah tidak adami wewenangnya polisi karena sudah diserahkan kejaksaan. Sudahmi, sudah sidang mi. Lewatmi yang pertama kan sudah sidangmi,” tutur Kompol Edhy, Jumat, (4/12/2020).

Terkait adanya dugaan kesengajaan pihak kepolisian untuk menunda praperadilan karena tidak datang pada jadwal praperadilan pertama.

Kompol Edhy tegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dalam penundaan sidang praperadilan.

“Tidak mungkinlah. Nda ada yang seperti itu. Kita taat. Tidak ada seperti itu menunda-menunda,” tegasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img