Soal Pemalsuan KTP dan Tanda Tangan, Ini Kata Jubir IYL-Cakka

Illustrasi/Sulselekspres

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemilihan Gubernur Sulsel masih sisahkan waktu 7 bulan lagi, namun tensi politik sudah mulai memanas dengan adanya pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan untuk dukungan pasangan jalur independen.

Namun dukungan tersebut ditegarai masih ada unsur pemalsuan baik tanda tangan maupun KTP untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) pada kontestasi politik lima tahunan 27Juni 2018 mendatang ini.

BACA: PAN Dorong Warga Yang Dipalsukan KTP Lapor ke Polisi

Hal tersebut ditanggapi langsung Juru Bicara (Jubir) IYL-Cakka, Henny Handayani, mengaku hal tersebut merupakan ranah penyelenggara untuk menanggapi hal-hal tersebut.

“Saya pikir itu sudah masuk ranah penyelenggara,” kata mantan aktivis HMI Sulselbar, melalui whatsappnya kepada Sulselekspres.com Kamis (14/12/2017).

Bahkan katanya, tidak ingin terlalu masuk yang bukan ranahnya, sebab menurutnya di tim hanya mengawasi sesuai aturan main dalam penyelenggara saja.

“Kami sejauh ini masih on the track, sesuai aturan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bulukumba Irham, angkat bicara soal pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan format dukungan jalur independen untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).

Sebab salah satunya, Helmi Iskandar masyarakat Kabupaten Bulukumba yang merasa kesal lantaran data dan KTPnya dicaplok untuk mendukung duet IYL-Cakka di Pilgub Sulsel.

Menurut politisi partai yang berlambangkan matahari terbit itu, langkah yang dilakukan salah satu tim tersebut merugikan bagi masyarakat yang memiliki identitas itu.

“Saya berharap kepada pihak yang dirugikan atau yang dipalsukan KTP dan tanda tangannya untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” harap Irham saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Kamis (14/12/2017).

Sebab katanya, pemalsuan tanda tangan dan KTP itu merupakan tindakan kejahatan dan merugikan bagi yang dipalsukan identitas tersebut.

“Hal ini merupakan kejahatan terstruktur yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.