MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) sampai saat ini belum mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendati demikian, vaksin MR ini telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Di Sulawesi Selatan sendiri, Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muhammad Galib mengatakan, bukan berarti bila belum mengantongi sertifikasi halal, vaksin tersebut mengandung unsur yang haram.
BACA: Sumarsono Sebut Vaksin MR Aman Bagi Anak
Saat ini kata Galib, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPOM) MUI pusat telah siap melakukan uji sertifikasi terhadap vaksin tersebut.
“Masih menunggu sampel (dari SII), karena ini kan dari luar negeri,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Rabu (15/8/2018) sore.
Namun, kata Galib, sembari menunggu itu. MUI Pusat juga masih menanti hasil dari pemeriksaan para Ahli Kesehatan terkait virus rubella ini.
BACA: Menkes RI Akui Vaksin Belum Ada Lebel Halal Dari MUI
“Kita juga meminta ahli kesehatan untuk memeriksa, sejauh mana (rubella) berdampak, apakah segera atau biasa saja,” sebutnya.
Sebab bila merujuk pada Ketentuan Hukum yang tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4/2016 tentang Imunisasi, Vaksin tanpa sertifikasi tersebut boleh, jika digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat.
BACA: Data Kemenkes RI, Kasus Rubella Capai 31.449
“Tapi kalau peristiwanya masih biasa saja, sebaiknya pemerintah menunggu sampai adanya sertifikasi halal,” imbuhnya.
Sementara itu, Sulawesi Selatan dalam data “Persentase cakupan MR per Provinsi pertanggal 13 Agustus” telah mencapai 30,76% dengan menempati posisi ke tujuh.
Sedang 39,2 % untuk Provinsi Papua Barat dengan menempati posisi pertama, menurut data tersebut.