24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimSolidaritas Advokat Makassar Kecam Tindakan Luhut Terhadap Said Didu

Solidaritas Advokat Makassar Kecam Tindakan Luhut Terhadap Said Didu

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ratusan advokat kota Makassar yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar mengutuk tindakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atas apa yang dilakukan kepada Said Didu.

Diketahui Luhut melaporkan Said Didu atas tudingan pencemaran nama baik, menggunakan UU nomor 11 tahun 2008 pasal 11 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Said Didu dilaporkan setelah mengalamatkan kritikan kepada Luhut melalui sebuah video, yang kemudian direspon dengan laporan kepada pihak kepolisian.

Tindakan tersebut dinilai anti kritik oleh Solidaritas Advokat Makassar, dan meminta agar Luhut bersikap lebih bermartabat dalam menerima kritikan.

“Sebaiknya Luhut bisa menyikapi hal ini dengan sikap yang lebih bermartabat. Misalnya dengan berdialog, berdebat, atau dengan cara-cara yang lebih baik. Kita butuh sosok negarawan yang bisa menghadapi masalah dengan dingin,” ujar Hasbi Abdullah, selaku koordinator Solidaritas Advokat Makassar dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor PBH Peradi Makassar, Senin (11/5/2020) malam.

Menurut Hasbi, kritikan diarahkan ke pemerintah merupakan hal lumrah dan Said Didu merupakan warga Negara yang memiliki hak berpendapat sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 2 dan 3. Diatur juga di UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 22 ayat 3.

“Said Didu posisinya mewakili warga atau masyarakat secara umum. Seharusnya Luhut bersyukur ada kritikan dari masyarakat. Itu kan bisa jadi bahan evaluasi,” lanjut Hasbi.

Bahkan kata Hasbi, kebebasan berpendapat secara internasional dijamin dalam Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui UU no 12 tahun 2005 pasal 19 ayat 1 dan 2.

BACA: Tim Berkah Ramadan Lantamal VI Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu

Secara tegas, Solidaritas Advokat Makassar menyampaikan tiga poin pokok melalui pernyataan sikap mereka.

BACA JUGA :  Siap Jadi Saksi Ahli Said Didu, Rocky Gerung: Biar Ramai

1. Mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang kritis berjuang demi terwujudnya keadilan dan demokratisasi karena penggunaan hukum untuk membungkam orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tidaklah tepat dan justru mencederai amanat konstitusi dan reformasi.

2. Hentikan segera proses hukum terhadap M. Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat, karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Oleh karena Itu, kepolisian Republik Indonesa harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi tersebut.

3. Presiden Republik Indonesia agar mengimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa terkecuali untuk tetap mengedepankan pendekatan dialog, menggunakan cara-cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga negara.

spot_img

Headline

Populer