MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar sosialisasi angkatab 6 dengan membahas Pwraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Maleo, Sabtu (18/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Nunung mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan peredaran Minuman beralkohol. Sebab pengaruh hal ini dapat berdampak buruk bagi anak-anak kedepannya.
Bersama dengan beliau, hadir juga narasumber kegiatan yaitu Akademisi, Muskarnain Yunus dan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar Muh Akbar Rasyid.
Lebih lanjut, Muskarnain Yunus mengatakan bahwa upaya oleh pemerintah dalam pengawasan yang selalu dilakukan merupakan upaya yang wajib. Agar tidak ada lagi para pedagang yang ilegal dalam menjual. Begitupun dengan pengusaha minol.
“Jadi misalnya untuk minol, ini kan ada batasannya untuk itu kita awasi. Karena ini mempunyai dampak-dampak yang negatif. Jadi, pengawasan dan pengendalian untuk menjaga ketentraman,” tukasnya.