MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat kelurahan atau desa (PKD) resmi dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sejak Senin (9/1/2023) lalu.
Sejak itu pula seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serentak bergerak menyebarkan informasi di 15 kecamatan seluruh Kota Makassar.
Dalam proses penyebaran informasi ini, Panwaslu Kecamatan Makassar menempuh strategi perekutan berbasis digital.
“Tantangan kita dalam perekrutan PKD, kita harus mencari pendaftar dua kali kebutuhan. Jadi, minimal dua orang pendaftar tiap kelurahan,” terang Muhammad Irwan Tamsul, Ketua Panwaslu Kecamatan Makassar.
Menurut Irwan, antusiasme pendaftar calon PKD pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya cenderung rendah.
Selain karena masalah pandemi Covid-19, strategi penyebaran informasi juga menjadi salah satu faktor.
“Periode ini kami akan lakukan strategi berbasis digital. Selain penyebaran informasi tertulis di tempat-tempat umum, kami juga akan memasifkan info-info di berbagai media digital,”lanjut Irwan yang juga sekaligus merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ini dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Adapun bentuk strategi yang ditempuh, tambah Irwan yaitu dengan membuat produk digital seperti e-flyer, video berita, video pendek, dan podcast.
Terpisah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan Makassar, Nurmadia Syam, memaparkan tujuan strategi digital ini.
Kata dia, Di era digital saat ini tentu juga haru bertransformasi menggunakan pendekatan teknologi. Seperti halnya saat menyambut Pemilu 2024, di mana banyak pemilih yang berasal dari generasi milenial.
“Kami optimistis bahwa memanfaatkan teknologi, maka penyebaran informasi perekrutan ini ,”papar Madia yang tengah menyelesaikan pendidikan Program Pasca Sarjana jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini.
Sedangkan terkait produksi, konten digital ini dibuat sesuai arahan dan supervisi oleh Bawaslu Kota Makassar. Menurut Abd. Hafid, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, kehumasan digital ini merupakan 1 dari 3 isu besar yang akan digalakkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Konten-konten yang diproduksi oleh teman-teman Panwaslu di kecamatan ini adalah bentuk dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu, selain menjadi salah satu tolok ukur kinerja Panwaslu,”terang koordinator HP2H ini.
Sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan PKD di 15 kecamatan di Kota Makassar, kata Abd Hafid, Panwaslu Kecamatan diberi keluasan untuk merancang strategi dan berkreasi sekreatif mungkin, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, kata dia, Panwaslu Kecamatan Makassar sudah memproduksi dan menyebarkan informasi perekrutan ini melalui kanal-kanal digital seperti Instagram, Facebook, Youtube, grup WhatsApp, dan portal berita digital.
“Akses kelengkapan berkas pendaftaran yang dibutuhkan calon peserta juga telah disediakan dalam bentuk digital di samping tetap menyediakan bentuk konvensional,”paparnya
Oleh karenanya, tim yang sehari-hari bekerja di kantor sekretariat yang beralamat di wilayah Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar ini akan bekerjasama dengan stasiun radio setempat untuk menyebaran informasi yang lebih massif.