29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomePolitikTak Hadiri Undangan Pleno, KPU Makassar Ajak Panwas Move On

Tak Hadiri Undangan Pleno, KPU Makassar Ajak Panwas Move On

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengajak Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) untuk move on akibat putusannya diabaikan oleh KPU Makassar yang meminta agar Danny Pomanto-Indira Mulyasari ditetapkan kembali sebagai salah satu pasangan calon Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

Hal ini diungkapkan salah satu komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed, menanggapi tudingan Humas Panwas Makassar yang mengatakan bahwa Surat Suara KPU Makassar Tidak Sah. Sebaiknya, Panwas segera move on karena tahapan Pilwali Makassar akan tetap terus berjalan.

Mantan jurnalis LKBN Antara ini juga menegaskan, hasil pemeriksaan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap semua komisioner KPU Makassar telah terbukti, tidak ditemukan terjadinya pelanggaran pidana pasca tidak dilaksanakannya putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 oleh KPU Makassar.

BACA: Tak Hadiri Rapat Pleno KPU, Panwas: Kami Bekerja Berdasar Hukum

“Gakkumdu sendiri telah mengumumkan hasil pemeriksaannya dan ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang kami lakukan,”jelas Rahma, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum kata Rahma, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu, terdiri atas KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Bila melihat Undang-Undang tersebut, sangat jelas Panwas sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki pula tanggung jawab untuk mewujudkan demokrasi di daerah ini.

BACA: Usai Tarwih, KPU Makassar Gelar Pleno Pengundian Tata Letak Surat Suara

“Caranya bagaimana? Yah.. KPU dan Panwas bersama dengan seluruh elemen harus mau dan siap melakukan pengawasan dan pemantauan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan jujur, adil dan sportif,” tegas Rahma.

Lebih lanjut mantan komisioner KPID Sulsel ini menegaskan, semua yang telah dilakukan KPU Makassar, termasuk penetapan specimen surat suara dan sikap konsisten KPU yang tetap bersikukuh dengan menetapkan satu pasangan calon saja, itu memiliki dasar hukum dan sudah melalui sejumlah pertimbangan hukum yang dihasilkan melalui konsultasi berjenjang KPU, bukan karena berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Kami tegaskan, SK KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak berdiri sendiri. Akar dari terbitnya SK KPU tersebut adalah putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki ketetapan hukum, final dan mengikat. Sehingga apapun yang terjadi dari hasil konsekwensi putusan MA tersebut, semua pihak sebaiknya wajib menerima,”kuncinya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer

spot_img