Tim DIAmi Tempuh Jalur Hukum?, Begini Tanggapan Ketua Panwaslu Makassar

Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Bidang Tekhnis Abdullah Mansyur mengungkapkan, bahwa kresek merah tersebut sudah masuk sebelum ditutup penyerahan data dukungan.

“Posisi kantong merah tersebut sudah berada didalam ruangan verifikasi data sebelum ditutup waktu penyerahannya,” kata Abdullah Mansur, Kamis (30/11/2017) di Hotel Max one.

Abdullah Mansur kemudian menceritakan kronologinya. Menurut oknum Panwas waktu penyerahan sudah lewat tetapi dari saksi paslon belum lewat.

“Kalau menurut KPU sendiri saat saya hendak masuk keruangan untuk menyampaikan batas waktu verifikator kalau batas akhir verifaksi itu pukul 24.00 wita, ketika saya umumkan tepat pukul 24.00 Wita kantong kresek merah itu sudah ada didalam. Penyampaian saya kepada verifikator untuk jam istirahat itu belum dalam posisi pukul 24.00 wita karena saya baru mengingatkan kepada verifikator soal jam istrahat, ” ungkap Abdullah Mansur.

Terkait rujukan jam, Abdullah Mansur juga membenarkan bahwa tidak ada yang melihat jam, namun Abdullah Mansur membenarkan saat dia masuk untuk mengumumkan batas akhir verifikasi yakni pukul 24.00 Wita.

“Jam tangan Komisioner KPU menunjukkan pukul 24.00 wita dan saya sampaikan untuk berhenti memverifikasi karena jam sudah menunjukkan pukul 24.00 Wita,”jelasnya.