27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahTim Patroli PPKM Mikro Gowa Masih Temukan Sejumlah Pelaku Usaha Melanggar

Tim Patroli PPKM Mikro Gowa Masih Temukan Sejumlah Pelaku Usaha Melanggar

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

 

SULSELEKSPRES.COM – Memasuki hari kelima, tim patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar khususnya Warkop, Selasa (13/7/2021) malam.

Seperti Warkop Bersua di Senja yang terletak di Kompleks Citra Land Hertasning Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu ini kedapatan masih buka dan beroperasi seperti biasa di atas pukul 19.00 Wita.

“Mereka ini melanggar karena ini sudah lewat jam 21.00 Wita. Seharusnya mereka jam 19.00 Wita sudah tidak menerima tamu untuk minum atau makan ditempat,” kata Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat memimpin Tim 1.

Lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bahwa semua tempat usaha termasuk cafe atau Warkop hanya boleh buka dan melayani tamu sampai pukul 19.00 Wita. Sementara di atas pukul 19.00 Wita tetap boleh buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya pesan antar, tidak menerima makan atau di tempat.

Selain itu, lulusan Akademi Militer tahun 2001 ini juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sudah menyampaikan kepada pengelola Warkop Bersua di Senja ini terkait dengan Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.

“Beberapa waktu lalu kami datang ke sini saya mengingatkan dan mensosialisasikan serta memberikan Surat Edaran, tapi kenyataannya mereka masih belum melaksanakan,” ungkapnya.

Olehnya itu, pada kesempatan ini dirinya kembali mengingat agar menaati aturan PPKM Mikro yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Karena menurutnya sanksi bagi pelanggar aturan PPKM ini sangat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Tetap kami berikan teguran persuasif dan teguran tertulis bahwa ini bukan pertama. Apabila nanti berikutnya beberapa hari kedepan dan masih melakukan hal yang sama kita akan berikan teguran kedua atau bahkan bisa jadi dicabut izinnya,” tegasnya.

Begitupun di Tim 3 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang menyasar tempat wisata dan toko kelontong juga masih mendapati beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.

Para pelanggar ini langsung mendapatkan arahan dan peringatan bahkan ada juga yang langsung diberi sanksi sosial berupa push up.

Sementara itu, di lokasi berbeda Pj Sekda Gowa, Kamsina bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gowa, Hj Adliah memimpin Tim 3 melakukan patroli di Taman Sultan Hasanuddin dan sejumlah tempat-tempat ibadah di Sungguminasa. Sedangkan Tim 2 yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Sunggumimasa, Hj Martina Budiana Mulia bersama Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro melakukan patroli di Pasar Induk Minasamaupa, minimarket dan warung makan sepanjang Jalan Malino Sungguminasa.

Patroli PPKM yang dilakukan keempat tim inimasing-masing terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya.

spot_img

Headline

Populer