Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Rp 433 Juta Lebih Sewa Gedung CCC

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany berhasil mengamankan Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) BPLP Dinas Perdagangan Prov. Sulsel Nur Asikin dan Kontraktor Pelaksana Malik Arif yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Subdit III Tipikor mencium gerak-gerik Nur Asikin dalam dugaan TPK dengan adanya keganjilan terhadap pendapatan keuangan daerah dari hasil penyewaan gedung Celebes Convetion Centre (CCC) yang berada di Jl. Metro Tanjung Bunga.

BACA: Begini Kronologi OTT Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel

“Bahwa hasil penyewaan tidak di stor ke Kas Daerah” ungkap Dicky Sondani, Kamis (28/12/2017).

Selain itu, dalam penggunaan APBD TA 2017 Subdit III Tipikor kembali mendapati bahwa terjadi kegiatan pemotongan 65% yang dilakukan secara langsung oleh Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Prov Sulsel.

“Setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh saudara Nur Asikir selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel sebesar 65% dari nilai kontrak” ucapnya.

OTT Subdit III Tipikor berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penyewaan CCC, buku rekening Nur Asikin, dokumen setoran sewa, dokumen SPK dan jumlah uang sebesar Rp.433.600.000 yang ditemukan dalam dua tempat berbeda yakni Rp.350.000.000 di ruangan Kepala UPTD dan diruangan staf sebesar Rp.83.600.000.

Sejauh ini kedua pelaku sedang diamankan Kantor Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan terancam sanksi pidana dengan dasar hukum sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf d Subs. Pasal 13 UU No. 31 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor bagi pemberi dan untuk penerima Pasal 12 huruf a atau b subs. Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.