Kepala Daerah Diingatkan Waspada Kelolah Anggaran

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/ KEMENDAGRI.GO.ID

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, kedepan jangan lagi ada kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemerintah sendiri saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penegakan hukum. Bahkan Presiden Jokowi juga telah memperingatkan para kepala daerah, hati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran.

“Ternyata baru saja ada OTT baru tapi kasus lama. Padahal sudah diingatan lakukan penggunaan anggaran yang bertanggungjawab guna optimalisasi pembangunan di segala bidang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi dan juga dirinya, kata Tjahjo, tidak bosan mengingatkan, seluruh aparatur sipil negara untuk bekerja tanpa meminta imbalan. Tjahjo pun berharap, kedepannya tidak terjadi lagi ada OTT terhadap kepala daerah atau aparatur sipil negara. Tjahjo juga menekankan, pentingnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pusat dengan pemerintah daerah. Koordinasi itu sangat penting, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemerintahan sampai tingkat terbawah.

“Ini sangat penting karena terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Khususnya, untuk memastikan bahwa seluruh Pemda mendukung terwujudnya kemudahan berusaha di daerah” ujarnya, dilansir dari situs resmi kemenedagri.

Menurut Tjahjo, kemudahan dalam berusaha merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Maka dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha, Pemda wajib mendukung peningkatan penyediaan infrastruktur ekonomi. Pemda juga wajib melakukan deregulasi produk hukum daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Kementrian Dalam Negeri sendiri telah membatalkan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta 3.032 Perda dan perturan kepala daerah sebagai wujud pelaksanaan deregulasi produk hukum daerah,” ujarnya.

Tidak lupa Tjahjo juga menyampaikan apresiasi kepada para gubernur, bupati, walikota yang telah melaporkan mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018. Seperti diketahui, komisi pemilihan telah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yakni pada 27 juli 2018. Kata Tjahjo, ada beberapa hal yang harus diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018.

“Ada beberapa potensi permasalahan yakni sengketa pasangan calon, validitas data pemilih, penyelesaian e,,-KTP, hoax, SARA, money politic, netralitas penyelenggara, politisasi dan netralitas ASN, petugas TPS, perselisihan hasil Pilkada di MK, oknum aparat keamanan yang tidak netral,” tutur Tjahjo.

Ia juga minta, Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu jadi pedoman dalam menyusun rencana kontijensi yang mungkin timbul di setiap daerah. Dan, para kepala daerah sangat berperan memastikan dan menjamin Pilkada berlangsung sukses, aman dan demokratis. Karena itu, para kepala daerah harus terus membangun koordinasi dan sinergi dengan seluruh potensi di daerah, baik itu aparat keamanan, penyelenggara pemilu, aparatur birokrasi dan masyarakat. Ini sangat penting untuk memastikan sukses penyelenggaraan Pilkada.

“Dan waspadai ancaman terorisme dan radikalisme. Serta yang juga tak kalah penting, meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam early warning system,” ujarnya.