31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisUMP 2019 Naik 8.03 Persen, Nurdin Abdullah: Bonus Juga Penting

UMP 2019 Naik 8.03 Persen, Nurdin Abdullah: Bonus Juga Penting

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bagi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel perlu disusulkan dengan bonus para pekerja.

Ia mengatakan, kebijakan ini harus memperhatikan hak dan kewajiban. Tidak memberatkan kedua pihak: pengusaha dan pekerja.

BACA: Nurdin Abdullah dan Bupati Wajo Terpilih Terlibat Film Jalangkote Rasa Keju

“Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan hak atau kewajiban? Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan,” kata Nurdin. Kamis (1/11/2018).

Untuk itu, Nurdin berharap dengan penetapan ini, maka pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya serta perusahaan mendapatkan laba yang bagus.

BACA: Nurdin Abdullah Dukung Industri Perfilman Sulsel

“Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus, gaji tidak seberapa, bonus juga yang penting,” harapnya.

Sementata itu, hari ini, Kamis 1 November, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.860.382.

Penetapan UMP 2019 ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Kenaikan UMP tahun 2019 ini naik sebesar 8,03 persen atau Rp212.615 dan akan berlaku pertanggal 1 Januari 2019 mendatang.

Penulis: Agus Mawan
BACA JUGA :  Nurdin Abdullah Bakar Semangat Atlet
spot_img

Headline

Populer