26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeOlahragaValentino Rossi Menang di Pengadilan Usai Digugat Rp 1,8 M

Valentino Rossi Menang di Pengadilan Usai Digugat Rp 1,8 M

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pembalap Yamaha Valentino Rossi dikabarkan baru saja memenang sebuah gugatan di Pengadilan Pesaro bagian ketenagakerjaan, jelang MotoGP Prancis.

Seperti diketahui, Victor Untu dan Jigan Zinaida yang merupakan mantan pengurus vila milik Rossi di Provinsi Pesaro, Italia, menggugat pebalap 40 tahun tersebut.

Koran Italia Il Resto del Carlino seperti dikutip dari GPOne melansir, pasangan itu menggugat The Doctor setelah dipecat dari pekerjaannya pada 2016. Untu dan Zinaida sendiri bekerja selama 10 tahun di vila tersebut.

Mantan pengurus vila keluarga Rossi kemudian menggugat pebalap Yamaha tersebut dan sang ayah, Graziano Rossi, agar membayar mereka sebesar €114 ribu atau setara Rp1,8 miliar.

Untu dan Zinaida melayangkan gugatan lantaran mereka mengaku tidak menerima kompensasi dan uang lembur setelah mereka dipecat. Pihak Rossi selaku tergugat memecat pasangan itu karena membuat masalah serius.

Dalam perkembangannya, Rossi justru memenangkan gugatan dua mantan karyawannya tersebut di pengadilan. Tim kuasa hukum The Doctor memberikan bukti di pengadilan bahwa pekerjaan tambahan di luar jam kerja tidak pernah dikerjakan penggugat, melainkan melalui perusahaan jasa yang disewa tergugat.

Hakim Pengadilan Ketenagakerjaan Pesaro pun memenangkan Rossi atas gugatan uang kompensasi dan lembur yang dituntut penggugat. Untu dan Zinaida bahkan harus membayar uang sebesar €11 ribu (Rp179 juta) kepada pengadilan.

Rossi sendiri tidak hadir dalam pengadilan tersebut dan diwakili oleh pihak pengacara karena kesibukannya dalam mengejar gelar juara di MotoGP 2019.

Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer