24 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimViral "Kartu Masuk Surga", Jamaah Aliran Sesat Ini Minta Pimpinannya Dibebaskan

Viral “Kartu Masuk Surga”, Jamaah Aliran Sesat Ini Minta Pimpinannya Dibebaskan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ratusan jamaah aliran sesat Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Gowa. Jumat (8/11/2019).

Mereka menuntut kepada Polres Gowa agar pimpinan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar dibebaskan.

Sejumlah tuntutan pun dilontarkan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indoneaia (GMBI) Sulawesi Selatan, Sadikin.

BACA: Mengaku Nabi, Hadasari Kini Dibawa Kerumah Sakit Jiwa

“Tangguhkan proses hukum atas perkara Karaeng La’lang. Kita tuntut MUI Gowa untuk membatalkan pengaduannya. Kemudian bebaskan Karaeng La’lang secepatnya dari Rutan kelas I Makassar,” tutur Sadikin di atas mobil orasinya.

Sementara itu, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka PL Alias Maha Guru tidak dapat dilakukan.

“Karena sejak tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri dan untuk kebijakan lanjut akan diambil oleh kapolres yang baru,” tutur Wakapolres Gowa.

Tuntutan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU Wakapolres pun menjawab bahwa Polres Gowa akan profesional dan sesegera mungkin dapat melimpahkan berkas perkara ke JPU.

BACA: Dituding Hina Nabi, Andre Taulany: Saya Cinta Rasulullah SAW

“Semua tuntutan dari perwakilan dari pengunjuk rasa sudah kami jelaskan dan berharap mereka tetap patuh dan taat pada prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kompol Fajri.

Akibat aksi ini, sejumlah ruas jalan ditutup namun kondisi lalu lintas hingga saat ini masih kondusif.

Sebelumnya, Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran yang dinamai Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.

“Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat,” kata Shinto di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

spot_img

Headline

Populer

spot_img