25 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeNasionalVonis 4 Tahun Habib Rizieq, Begini Respon Ade Armando dan Denny Siregar

Vonis 4 Tahun Habib Rizieq, Begini Respon Ade Armando dan Denny Siregar

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh hakim dan mendapat hukuman 4 tahun penjara.

Penggiat media sosial Ade Armando dan Denny Siregar ikut memberikan respon atas vonis 4 tahun tersebut. Melalui akun media sosialnya, keduanya mengucap rasa syukur atas putusan ini.

Alhamdulillah. Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara!” tulis Ade Armando diakun Facebook pribadinya, (24/2021).

Tak jauh berbeda dengan Ade Armando, Denny Siregar juga memang sejak awal berharap Habib Rizieq mendapat hukuman berat.

Riziek divonis 4 tahun. Akhirnya.” tulis Denny diakun Twitter.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip dari Detikcom.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Vonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img