31 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeNasionalWabah PMK Merebak, Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban

Wabah PMK Merebak, Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menjelang Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan mengatur hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (AMD) pada ternak di Tanah Air.

Yaqut mengatakan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Kementerian Agama akan mengatur tata cara kurban sapi di masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut.

BACA JUGA :  5 Hal Harus Diperhatikan Saat Memilih Hewan Kurban Yang Sehat

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenag : Idul Adha 1443 H Jatuh 10 Juli 2022

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya. (Sumber: BPMI Setpres)

spot_img

Headline

Populer