25 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomePolitikWacana Pilgub Dimajukan, Pengamat: Jangan Sampai Dipolitisasi

Wacana Pilgub Dimajukan, Pengamat: Jangan Sampai Dipolitisasi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan dimajukan ke tahun 2022 jangan sampai dipolitisasi.

“Jangan sampai dimajukan yang diuntungkan malah partai yang diuntungkan malah kelompok-kelompok tertentu,” kata Herman, kepada Sulselekspres.com, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, perlu ada pertimbangan dari segala sisi. Sehingga pilgub yang dimajukan ataupun ditunda nantinya tidak akan memberikan dampak negatif utamanya terhadap masyarakat luas.

“Yang pertama itu sebenarnya adalah motivasi dimajukannya pemilihan. Itu dulu yang utama. Karena kalau kita bicara manfaat hukum, apakah dimajukannya pemilihan ini memiliki dampak hukum yang lebih baik atau tidak,” ujarnya.

“Terus yang kedua secara hukum sebenarnya sudah diatur di undang-undang Pilkada.

Herman menegaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipikirkan. Karena jangan sampai manfaat yang mau kita capai, tetapi kemudian ada pelanggaran atau ada norma yang dilanggar.

“Apakah dengan dimajukan yaitu tidak terjadi pelanggaran hukum. Lalu kalau memang betul-betul di majukan, maka apa manfaat hukum terutama berkenaan dengan pengembangan demokrasi di Indonesia. Karena demokrasi kita kan selama ini dibangun atas model, proses, prosedur dan mekanisme,” jelasnya.

Dosen Ilmu Hukum tersebut menekankan perlunya melihat aturan dan manfaat hukum yang berlaku. Manfaat yang sebesar-besarnya terutama untuk masyarakat.

Selain itu, ia menekankan bahwa kperubahan jawal pilgub tersebut jangan sampai kontraproduktif dengan pengembangan demokrasi.

“Kepastian hukum itu tidak buta buta dijalankan. Harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemberian manfaat pengembangan demokrasi secara substansial yang kita bangun Indonesia. Itulah dalam bahasa hukum disebut dengan manfaat hukum yang dibuat untuk masyarakat dan untuk pengembangan demokrasi yang substansial sifatnya,” ungkpanya.

Terakhir, Herman menambahkan bahwa pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, memajukan pendidikan dan seterusnya. Itu yang harus dipikirkan ketika ingin memajukan atau dimundurkan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img