MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aktivitas tambang ilegal, di hulu Sungai Jeneberang, Gowa, disinyalir sebagai pemicu parahnya dampak banjir di Kabupaten Gowa dan sekitarnya.
Hal ini membuka babak baru, bagaimana pemerintah dan penegak hukum menindakinya depan hari.
Baca:Â Update Crisis Media Center: Bencana di Sulsel Telah Renggut 50 Nyawa
Bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi, bila aktivitas tambang baik ilegal maupun legal beroperasi di hulu tersebut, dan menyalahi tata ruang maka tetap harus dihukum.
“Kalo [tambang legal] menyalahi tata ruang, harus dihentikan, karena dasar pemberian izin itu yang pertama harus terpenuhi adalah kesesuaian tata ruang,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (26/1/2019).
Baca Juga:Â
Tambang Haram Dibalik Harga Mahal yang Mesti Dibayar Warga Gowa
BNPB Sebut Banjir di Sulsel Disebabkan Aktivitas Tambang di Gowa
Gakkum KLHK Sebut Bencana Akibat Tambang Haram Dapat Diantisipasi Bila Pemerintah Tegas
Kata dia, yang namanya aktivitas tambang ilegal sudah pasti bahwa, selama beroperasi, prosedur dan kaidah yang diatur secara peraturan pasti disalahi.
“Dan juga, apakah lokasi yang ditambang apakah lokasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menambang,” kata Hasbi, “yang jelas, pasti mereka dalam menambang tidak melakukan kegiatan pemulihan terhadap kondisi lingkungan bekas tambangnya.”
Baca:Â 2 Ton Beras Dikirim Menggunakan Helikopter untuk Korban Longsor di Gowa
Dalam aktivitas penambangan, yang dimaksud Hasbi, pemulihan kondisi lingkungan seperti reklamasi bekas galian sangat penting, sebab bila tidak, tak hanya merusak lingkungan, tapi mengancam kehidupan.
“Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada kesepahaman dari semua yang terkait termasuk dari pihak penegak hukum,” ujar dia.