SULSELEKSPRES.COM – Ditengah hingar-bingar isu politik di Indonesia, kaca mata publik seakan-akan tergerus olehnya, isu lingkungan hidup pun tak mendapat panggung.
Namun siapa sangka, perusahaan pertambangan multinasional asal Negeri Samba, PT. Vale Indonesia, yang mencakarkan kakinya di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur sejak 1968, diduga mencemari lingkungan.
Dari temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, aktivitas tambang PT. Vale Indonesia diduga mencemari Danau Mahalona, yang terletak di Desa Tole, Towuti, Kabupaten Luwu Timur, yang berjarak sekitar belasan kilometer dari pusat aktivitas tambang.
“Dari hasil investigasi WALHI Sulawesi Selatan, buangan tanah bekas tambang PT. Vale Indonesia telah membuat laju sedimentasi semakin meningkat hingga membentuk daratan baru yang penuh lumpur di pinggiran Danau Mahalona,” jelas Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, saat menggelar aksi di depan kantor PT VALE, di jalan Somba Opu, Makassar, Selasa (4/12/2018).
Danau Mahalona yang luasnya sekitar 2.289 hektare tersebut, kata Amin, merupakan satu dari tiga danau purba yang terletak di kawasan Pegunungan Verbeek, selain Danau Towuti dan Danau Matano.
Dilansir dari situs Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel, kawasan ini awalnya ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/Um/1/1978 tanggal 25 Januari 1978.
Di tahun itu, Tim Direktorat Jenderal Kehutanan mengadakan survei untuk penilaian potensi. Setelahnya, Direktur Jenderal Kehutanan kembali mengusulkan kawasan ini menjadi kawasan Taman Wisata Alam kepada Menteri Pertanian melalui surat Nomor 1243/Dj/I/1979.
Menanggapi surat Direktur Jenderal Kehutanan, maka Menteri Pertanian kemudian menunjuk kawasan Danau Mahalona, Matano dan Towuti menjadi kawasan konservasi Taman Wisata Alam dengan nama; Taman Wisata Alam Danau Mahalona, Taman Wisata Alam Danau Matano, dan Taman Wisata Alam Danau Towuti melalui surat Keputusan Nomor 274/Kpts/Um/4/1979 tanggal 24 April 1979.
Baca Juga:
PT Vale Indonesia Tbk Ramaikan Public Expose Maraton 2017
Limbah Medis di Kawasan Taman Nasional Bantimurung Disidik
Akibat Mencemari Limbah, Puskesmas Camba Terancan Tidak Melayani Pasien BPJS
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian lapangan Walhi Sulsel pada September lalu, kondisi ekosistem Danau Mahalona terus mengalami degradasi, Amin menduga, penyebabnya adalah aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia.
“Berdasarkan info, bahwa PT. Vale itu selalu membawa sedimentasi ke Danau, setelah diperiksa benar, bahwa tambang di Gunung di atas danau itu kerap membawa sedimentasi,” terangnya.
Sediment tersebut sampai ke Danau Mahalona melalui aliran Sungai Timbalo dan Sungai Mata Buntu. “Salah satu buktinya, luas Danau Mahalona saat ini sekitar 2.289 hektar, mengalami penyusutan 151 hektar jika dibandingkan dengan luasnya pada Surat Kepmen Pertanian RI Nomor: 274/Kpts/Um/4/79 yakni 2440 hektar,” imbuh Amin.
Selain itu, populasi ikan Butini (Glosogobius Matanensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Mahalona juga mulai menurun. Hal ini lah yang diyakini pihak Walhi membuat masyarakat Desa Tole yang menangkap ikan di Danau Mahalona semakin berkurang.
Selain ikan Butini, aktivitas PT. Vale Indonesia diduga turut mengancam kelestarian fauna dan flora endemik lainnya, seperti kayu Tembeau, Anoa Quarlesi, Babi Rusa dan beberapa jenis lainnya.
“Bukan hanya itu, lahan bercocok tanam masyarakat yang berada di sekitar sungai sering mengalami kerusakan, terutama ketika bendungan Petea dibuka, sehingga banyak dari masyarakat meninggalkan sawahnya,” tambahnya.
Kini, PT. Vale Indonesia kata Amin, tengah menguasai tanah konsensi seluas 118.000 hektar, termasuk Pegunungan Sumbitta yang merupakan benteng terakhir masyarakat Tole yang harus diselamatkan dari penambangan.
“Jika Pegunungan Sumbitta juga ditambang, maka akan berpotensi merusak ekosistem hutan, menghilangkan keanekaragaman hayati, menurunkan kualitas dan kuantitas air, dan tentunya akan meningkatkan beban pencemaran pada lingkungan terutama di tiga danau purba yang dimiliki masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkas Amin.
Sementara itu, Eko Rusdianto dalam laporannya pada 2 November 2014 di Mongabay, menunjukkan ragam kehidupan spesies endemik di Danau Mahalona dan empat danau lainnya. Dalam laporan itu, Ia merujuk dari laporan pendek seorang ahli Limnologi LIPI, Peter Hehanusa di National Geographic Indonesia.
Baca: Peringati HKI, Profauna Indonesia Kampanyekan lindungi Kakatua dan Nuri
Di kompleks danau tersebut, hidup 32 jenis ikan, sembilan jenis udang air tawar, 87 jenis diatom, 26 jenis gastropoda, dan lima jenis kepiting air tawar. Namun, habitat danau kian terancam, salah satu penyebabnya; menjamurnya pemukiman. Hal tersebut dipengaruhi pula dengan kehadiran PT Vale, yang membuat gelombang pencari kerja, tak beraturan.
“Perusahaan membangun perumahan dengan konsep ramah lingkungan, rumah panggung dengan halaman luas, taman luas, pendingin udara, ditempatkan di Salonsa, Old Camp serta blok F. Untuk pencari kerja kelas menengah dan buruh, mereka membangun rumah-rumah panggung sederhana di Pesisir Matano,” tulis Eko, seperti dikutip dalam Mongabay.
PT Vale: Sejauh ini hasilnya tetap memenuhi baku mutu
Terpisah, pihak PT. Vale Indonesia dalam maklumatnya mengaku, dalam pengelolaan lingkungan PT Vale dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi lingkungan yang berlaku, baik tentang reklamasi dan rehabilitasi lahan, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah padat dan cair, pengelolaan air dan sedimen, serta pengelolaan emisi.
“Sejauh ini hasilnya tetap memenuhi baku mutu. Hasil ini juga kami laporkan secara teratur, baik ke pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, maupun ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta ESDM di pusat,” terang Gunawardana, Direktur Communicaitons & External Affairs PT Vale, Rabu (5/12/2018).
Selain itu, Gunawardana mengklaim, seluruh aktivitas pengelolaan lingkungan pihaknya, juga dilaporkan secara reguler melalui RKL/RPL kepada Pemerintah. Sebagai bukti, Gunawardana menunjukkan apresiasi atas kinerja lingkungannya yang diterima berturut-turut selama 4 tahun belakangan.
Menurutnya, PT Vale Indonesia telah meraih penghargaan emas (aditama) dan trofi, penghargaan ini diberikan Kementrian ESDM atas kinerja PT. Vale di bidang pengelolaan lingkungan sebagai perusahaan tambang di Indonesia.
Sementara mengenai Danau Mahalona yang dianggap tercemar akibat aktivitas eksplorasi PT. Vale Indonesia, Gunawardana berdalih, berdasarkan hasil pemantauannya pada aliran limpasan yang menuju ke danau tersebut di titik penaatan LMK, Petea East, Petea Far East seluruhnya masih dinilai pihaknya sesuai dengan baku mutu.
“Bersama dengan Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili dan juga lembaga independen (BPPT), kami merencanakan untuk memeriksa lokasi, keadaan dan penyebab sebagaimana dimaksudkan oleh aktivis Walhi tersebut. Namun demikian kami dapat memastikan bahwa dampak dari aktivitas eksplorasi dan tambang PT. Vale di sekitar Danau Mahalona hingga saat ini senantiasa dapat kami kelola dan tangani dengan baik,” imbuh Gunawardana.
DPLH Sulsel: Seluruh Pihak Diminta Bantu Pemerintah Dalam Mengawas
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi Nur tak menafikan bila tiap pabrik ekstraktif selalu menimbulkan dampak pencemaran, namun hal itu tidak menjadi masalah apabila pencemaran masih di bawah ambang batas baku mutu yang diizinkan.
“Misal PT. Vale membuang air limbah dari proses melebihi baku mutu, maka itu pelanggaran,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Sabtu (8/12/2018).
Namun khusus PT. Vale, beberapa tahun belakang, Hasbi mengaku dari hasil uji laboratorium yang ada, air limbah PT. Vale semua masih memenuhi baku mutu.
“Tapi kalo memang ada bukti yang dapat diperlihatkan, bahwa PT. Vale memiliki buangan air limbah yang di atas baku mutu yang diizinkan, maka tentu kita tidak akan membiarkan,” kata dia.
Selain itu, Hasbi berharap kepada seluruh pihak untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan. Pengawasan itu katanya, untuk setiap usaha atau pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran terhadap baku mutu.
Baca: Astaga, Limbah Beracun Di RSU Wisata UIT Dibuang Begitu Saja
“Ini yang perlu disadari semua pihak, bahwa untuk melakukan semua kegiatan dan usaha baik secara perorangan sebagai pribadi maupun dalam bentuk kelompok usaha, semua pasti menghasilkan sisa yang tidak termanfaatkan sehingga pasti ada dampak yg ditimbulkan dan untuk meneruskan proses kehidupan dan pembangunan itu harus dilakukan,” ujar Hasbi.
Karena itu, dengan pemahaman ini, pihak pemerintah mengizinkan pelaku usaha untuk melepas limbahnya ke alam. “Hanya tentu mereka diwajibkan untuk tidak boleh melebihi baku mutu yg ditetapkan pemerintah,” ujar dia.



