28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisWali Kota Makassar Diminta Bentuk Timsus Awasi Kinerja Satpol PP Selama Ramadhan

Wali Kota Makassar Diminta Bentuk Timsus Awasi Kinerja Satpol PP Selama Ramadhan

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel meminta Wali Kota Makassar membentuk tim khusus dalam mengawasi kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan menindaki para pelaku usaha yang bandel beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M.

“Tim khusus ini penting untuk meminimalisir kemungkinan adanya celah oknum petugas di lapangan untuk bermain mata dengan pelaku usaha yang bandel,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Sabtu (1/4/2023).

Ia berharap penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang bandel alias diam-diam beroperasi selama bulan Ramadan, betul-betul berjalan maksimal dan tidak ada ruang toleransi.

“Karena dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M itu cukup jelas dan harus dipatuhi. Jika ada yang bandel alias berani melanggar, maka harus diberi sanksi tegas,” terang Farid.

Tempat hiburan yang dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tersebut, kata Farid, diantaranya pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe yang menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol.

“Kafe ini yang paling banyak di Makassar dan sangat rentan melanggar atau diam-diam buka dan mencari omzet secara sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tutur Farid.

Ia mengingatkan petugas Satpol PP Kota Makassar untuk memaksimalkan pemantauan dan tak coba tebang pilih dalam penindakan nantinya jika menemukan atau menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kafe yang diam-diam buka di bulan Ramadan ini.

“Dari informasi yang kami dapat masih ada beberapa kafe di Makassar ini diam-diam buka tapi belum mendapatkan sentuhan dari petugas Satpol PP Makassar misalnya kafe inisial KA yang dilengkapi pentas bernyanyi di Jalan Hertasning, Makassar,” ungkap Farid.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori dilarang beraktivitas selama Ramadan 2023 untuk tidak coba-coba membandel.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel meminta Wali Kota Makassar membentuk tim khusus dalam mengawasi kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan menindaki para pelaku usaha yang bandel beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M.

“Tim khusus ini penting untuk meminimalisir kemungkinan adanya celah oknum petugas di lapangan untuk bermain mata dengan pelaku usaha yang bandel,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Sabtu (1/4/2023).

Ia berharap penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang bandel alias diam-diam beroperasi selama bulan Ramadan, betul-betul berjalan maksimal dan tidak ada ruang toleransi.

“Karena dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M itu cukup jelas dan harus dipatuhi. Jika ada yang bandel alias berani melanggar, maka harus diberi sanksi tegas,” terang Farid.

Tempat hiburan yang dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tersebut, kata Farid, diantaranya pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe yang menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol.

“Kafe ini yang paling banyak di Makassar dan sangat rentan melanggar atau diam-diam buka dan mencari omzet secara sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tutur Farid.

Ia mengingatkan petugas Satpol PP Kota Makassar untuk memaksimalkan pemantauan dan tak coba tebang pilih dalam penindakan nantinya jika menemukan atau menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kafe yang diam-diam buka di bulan Ramadan ini.

“Dari informasi yang kami dapat masih ada beberapa kafe di Makassar ini diam-diam buka tapi belum mendapatkan sentuhan dari petugas Satpol PP Makassar misalnya kafe inisial KA yang dilengkapi pentas bernyanyi di Jalan Hertasning, Makassar,” ungkap Farid.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori dilarang beraktivitas selama Ramadan 2023 untuk tidak coba-coba membandel.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img