31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeNasionalWiranto Tegaskan Pengibaran Bintang Kejora Melanggar Undang-undang

Wiranto Tegaskan Pengibaran Bintang Kejora Melanggar Undang-undang

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pengibaran bendera bintang kejora dinilai melanggar Undang-Undang. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Wiranto, menurutnya Bendera kebangsaan hanya satu yaitu bendera merah putih.

“Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” kata

Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah,” ujar dia.

“Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin,” imbuh Wiranto.

Sebelumnya, para mahasiswa Papua kembali menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan. Mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan meminta untuk dilakukan referendum.

spot_img

Headline

Populer

spot_img