Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto ditemukan adanya dua orang perangkat Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto yamg ditetapkan KPU Jeneponto sebagai calon anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu 2019.
“Umar, Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Ishak Jabatan KAUR Perencanaan Desa Borongtala keduanya terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Daerah Pemilihan Jeneponto 2 (dua) meliputi Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba dan tidak menyerahkan atau melampirkan surat pengunduran diri maupun surat pemberhentian sebagai perangkat desa dari pejabat yang berwenang pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota,” jelas Saiful.
BACA:Â Bawaslu Tolak Jadi Tempat Titip Uang Honor Saksi Parpol
Saiful melanjutkan, Kedua perangkat Desa tersebut ditetapkan sebagai calon anggota DPRD oleh KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 20 September 2018.
“KPU Jeneponto telah menetapkan saudara UMAR sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari partai PKPI dan saudaraISHAK calon anggota DPRD dari partai PPP dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pemilu 2019 berdasarkan surat Keputusan KPU Jeneponto Nomor 060/PL.03-Kpt/7304/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten,” ungkapnya.
Penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Jeneponto untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 menurut Saiful sesuai dengan Berita Acara Nomor 181/PL.01.3-BA/7304/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.