JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
“Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (Senin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9) malam, dilansir dari kompas.com.
Febri mengatakan, 200 bukti dokumen tersebut dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setnov.
Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
“Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut,” kata Febri.
Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP, senilai Rp 5,9 triliun dan disetujui oleh anggota DPR. Setnov diduga terlibat pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.