SULSELEKSPRES.COM – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Ahok dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
Ada 7 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Adhie Massardi dkk. Seperti RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1) dilansir dari CNN Indonesia.
KPK, kata Adhie tidak butuh kerja keras mengusut kasus dugaan korupsi Ahok. Kasus ini disebutnya paling gampang ditangani dan sudah siap saji.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji,” katanya.
KPK sendiri mengaku akan menindak lanjuti laporan ini. Tindak lanjut dengan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dia lalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindak lanjut KPK terhadap suatu aduan tidak selalu berupa penindakan. Bisa pula dengan melakukan perbaikan sistem dan tata kelola instansi terkait.
(*)