27 C
Makassar
Sunday, May 26, 2024
HomeDaerah9 Orang Karyawan PT Lonsum di Bulukumba Kena PHK

9 Orang Karyawan PT Lonsum di Bulukumba Kena PHK

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Sembilan orang karyawan perkebunan karet PT London Sumatera (Lonsum) Bulukumba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan.

PHK yang dianggap sepihak tanpa ada alasan jelas. PHK ini terhitung sejak 15 Agustus 2019 lalu.

Sekertaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP.PP SPSI), Amar Kari mengatakan, tindakan PHK oleh PT Lonsum tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja. Hal ini disebutnya jelas tidak memenuhi prosedure sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151.

“Termasuk tindakan PHK tanpa didahului Surat Peringatan satu, dua dan tiga. Jelas merupakan PHK yang premature,” katanya.

Dia menambahkan, alasan hukum perusahaan melakukan PHK juga tidak sesuai. Pihak perusahaan menggunakan pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jelas salah kaprah karena pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dibatalkan Mahkama Konsitusi (MK) melalui Keputusan No.012/PUU-1/2003. PHK ini batal demi hukum,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, pihak PT Lonsum tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi soal pemecatan 9 orang pekerjanya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img