24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitik9 Parpol Diberi Waktu Perbaikan Berkas Verifikasi Faktual hingga 23 November

9 Parpol Diberi Waktu Perbaikan Berkas Verifikasi Faktual hingga 23 November

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan deadline sembilan partai politik (Parpol) selama 13 hari untuk memperbaiki verifikasi faktual Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat.

Sembilan parpol ini diberi waktu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan mulai 10 hingga 23 November 2022.

Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

BACA JUGA :  100 Persen Nasib Calon Komisioner KPU di tangan Timsel

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan sebenarnya sudah diatur dalam jadwal tahapan bahwa parpol tersebut wajib melakukan perbaikan jika dianggap berkas hasil verfak tak lengkap.

“Jadi, ini memang diatur dalam tahapan jadwal verfak. Bahwa ada perbaikan diberikan ke parpol tanggal 10-23 November 2022,” tutur Asram Jaya dikutip dari laman Datakita, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan, dalam waktu perbaikan tersebut sembilan parpol dipersilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022.

“Nantinya, hasil verifikasi faktual ini baru diumumkan ke publik pada tanggal 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan parpol peserta pemilu serentak 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bocorkan Pertanyaan Debat Capres, KPU Dinilai Hilangkan Kepercayaan Masyarakat

Soal temuan apa saja sehingga sembilan parpol belum memenuhi syarat, bagaimana dengan parpol di Sulsel, Asram mengakui rata-rata kader parpol yang tidak diakui oleh masyarakat.

Selain itu, kendala kader parpol tidak bisa dikonfirmasi akibat medan yang sulit disertai dengan kondisi cuaca tidak bersahabat saat verfak berlangsung. Namun diakui hasil temuan pihaknya di KPU Provinsi tak punya wewenang menyampaikan ke publik.

“Tugas KPU Provinsi dan KPUD Kab/kota hanya menjalankan verfak dan lakukan rekap diupload ke Sipol. Nanti yang umumkan dan tentukan lolos atau tidak parpol KPU RI, bukan di KPU Provinsi,” pungkasnya.

spot_img

Headline

Populer