MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat Menggugat (AMBAR Menggugat) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Rabu (18/10/2017).
Dalam aksinya, Ambar meminta hakim di PN Makassar menghentikan proses praperadilan yang diajukan oleh ketiga unsur pimpinan DPRD yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana APBD Provinsi Sulbar sebesar Rp 360 miliar.
“Kami sangat mendukung penuh penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kejaksaan karena sudah sesuai prosedur,” tegas Kordinator Lapangan, Arman dalam orasinya.
Marwan juga mengingatkan agar penanganan kasus para tersangka itu jangan sampai diloloskan.
“Jika diloloskan pihak demonstran akan kembali menggelar demonstrasi dan akan terus berusaha untuk mengusir koruptor dari tanah Sulbar dan jangan biarkan koruptor lolos. Hakim harus Objektif menilai perkara,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyono, yang menemui massa aksi meminta kepada para massa agar bersabar menunggu putusan hakim.
“Saya minta kepada teman-teman mahasiswa agar bersabar, karena proses peradilan sedang berjalan dan insya allah Praperadilan itu prosesnya cepat,” ungkapnya.
Bambang juga meyakinkan kepada massa aksi agar optimis bahwa hakim akan memutuskan dengan adil.
“Saya juga mantan aktivis, sudah saatnya kita menindak tegas koruptor. Sepakat kita hukum koruptor dengan berat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, ada empat tersangka dugaan korupsi dana APBD Sulbar 2016 yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Namun tiga diantaranya mengajukan praperadilan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang dianggap tidak sah secara hukum.