MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan meminta kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) wilayah XIV untuk tidak semena-mena terhadap masyarakat ada di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dengan adanya konflik tanah PTPN dengan masyarakat.
Untuk menyudahi konflik yang saat ini semakin memanas pihak pimpinan DPRD Sulsel telah menyurat ke Plt Gubenur Sulsel, Polda sulsel, Bupati Enrkenag bersama pimpindan DPRD Enrekang. Hinggia ke Badan Pertanana Nasional, Provinsi, Kejari Enrkeang hingga PTPN wilayah XIV Sulsel untuk turun tangan membentuk tim inventarisasi tanah.
Wakil ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan bahwa pihaknya mendapat mendapat kabar jika kondisi disana sudah parah karena sudah saling menggunakan parang sehingga hal ini harus dihentikan segera.
“Jadi kami di DPRD Sulsel meminta kepada PTPN untuk menghentikan penggusuran dan perusakan yang berlangsung saat ini. PTPN jangan sewenang-wenang main gusur saja lahan,” katanya saat ditemui di DPRD Sulsel, Kamis (3/2/2022).
Politisi Demokrat ini menuturkan jika beberapa pekan lalu, DPRD Sulsel telah menfasilitasi masyarakat yang lahan perkebunannya digusur oleh PTPN wilayah XIV dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan telah disepakati tidak melakukan hal-hal tidak diinginkan, tapi kenyataan PTPN Wilayah XIV kata Ni’matullah menghiraukan itu.
“Jadi kami meminta saat Rapat dengar pendapat, agar PTPN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanen hasil tanamannya dan meminta juga masyarkat untuk tidak menanam tanaman baru,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ni’matullah menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Enrekang dan pihak keamanan untuk menjaga bela dua pihak terutama dari PTPN agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
“Jadi jangan dulu mengambil langkah-langkah karena saat ini kita akan membetuk tim inventarisasi tanah untuk mengetahui bagaimana ini sebenarnya ini posisi tahan. Karena kita tahu kalau tanah ini sudah lama menganggur sehingga ditanami pisang dan coklat oleh warga disana,” ungkapnya.
Ni’matullah menjelaskan luas tanah disana kurang lebih 3200 hektar dan lahan ini di PTPN wilayah XIV hanya memiliki hak Guna Usaha sampai tahun 2003 namun mendapatkan sinyal dari Bupati Enrekang Muslimin Bando jika HGU itu akan diperpanjang, sehingga dia melakukan pembersihan dengan menggunakan buldozer.
“PTPN akan menanam sawit, padahal peruntukan awalnya itu untuk tempung Tapioka,” jelasnya.
Tambahnya, Agar permasalah ini cepat selesai harus ada tim investigasi untuk memastikan batas-batas wilayah tersebut.
“Harus kita ketahui posisi ini lahan dan Bupati (Muslimin Bando) juga harus kasi jelas, apakah mau kasi atau tidak (Perpanjangan HGU) dan intinya kalau tidak ada titik temu maka DPRD akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan kementerian,” tutupnya.