26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeDaerahKanit Regident Imbau Warga Tidak Tunda Perpanjangan STNK

Kanit Regident Imbau Warga Tidak Tunda Perpanjangan STNK

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Parepare, IPTU Ansar menghimbau masyarakat Kota Parepare, untuk tidak menunda-nunda perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ansar mengatakan, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, sehingga wajib dimiliki oleh pengendara karena berisi identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

“Untuk memperpanjang, cukup membawa STNK asli, fotocopy BPKB dan KTP. Selanjutnya, langsung mendatangi Kantor Samsat dan mengantri untuk mendapatkan pelayanan di loket 1, yang menangani pendaftaran nomor polisi yang baru,” katanya, Jumat (05/10/2018).

Ansar mengungkapkan, masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, katanya, Beberapa bulan sebelum plat mati, segera persiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperoleh plat baru.

“Jangan biasakan menggunakan kendaraan dengan tidak lengkap, karena itu tentu melanggar. Ditekankan juga, jika ingin mengurus perpanjangan STNK, jangan sekali-kali mewakilkan kepada orang lain, silakan datang sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img

Headline

spot_img