SULSELEKSPRES.COM – Instruksi Kemendagri soal kerapihan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) resmi dicabut setelah menimbulkan polemik.
Dalam instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 ini sejatinya tidak hanya mengatur soal jilbab PNS yang mesti dimasukkan ke kerah pakaian. Namun juga mengatur kerapihan untuk PNS pria agar rambut tidak gondrong.
BACA: Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab
Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki atau tidak cingkrang diatas mata kaki.
“Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12/2018) dilansir dari CNN Indonesia.
Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengatakan Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.
BACA: ASIAN Para Games, MUI Prihatin Miftahul Jannah Didiskualifikasi Karena Mengenakan Jilbab
“Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” kata Hadi.
Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.
“Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat,” ujarnya.
BACA: Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan
Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember.
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
BACA: Kemendagri Lakukan Evaluasi PTSP Daerah
“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.
Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.



