PAREPARE, SULSELEKSLRES.COM – Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Demokrat, Yangsmid Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarustamaan Gendeng dalam Pembangunan Daerah, di Hotel Delima Sari, Minggu (05/07/2020).
Sosialisasi ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan peserta menjaga jarak.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa H. Kiki tersebut mengatakan, Perda tersebut lahir untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah tanpa membedakan jenis kelamin.
“Tidak hanya laki-laki, perempuan juga harus percaya diri dalam memberikan masukan dan ide-ide cemerlang demi kemajuan daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Legislator tiga periode tersebut mengungkapkan, masyarakat mendapat perlindungan dalam berpartisipasi demi kemajuan daerah.
“Jadi, dengan perda ini tentunya kita berharap semua masyarakat dapat terlibat dalam pembangunan daerah,” tutupnya.