JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, usulan pembekuan KPK bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Sebab, pembekuan terhadap lembaga antirasuah itu akan menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kalau agenda-agenda pemberantasan korupsi diberangus, maka yang terjadi bahwa korupsi akan marak lagi seperti tahun-tahun kemarin,” kata Abraham saat dihubungi, Senin (11/9) dilansir dari kompas.com.
Seharusnya, kata Abraham, sebagai representasi masyarakat maka DPR, dalam hal ini Panitia Khusus Hak Angket KPK, menangkap aspirasi masyarakat, bukan justru mengabaikannya.
Menurut Abraham Samad, jika Pansus Angket KPK memaksakan kehendaknya menerbitkan rekomendasi yang melemahkan, apalagi sampai membekukan KPK, maka langkah itu membuktikan kepada masyarakat bahwa DPR tidak memberikan ruang yang luas kepada KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kalau membekukan itu tujuannya jadi liar. Tujuannya memang semata mata sangat bernafsu membunuh KPK. Setelah membunuh KPK itu agenda pemberantasan korupasi tidak berjalan, maka yang menang orang-orang yang ingin merampok negeri ini,” kata Abraham.
Sebelumnya, usulan pembekuan terhadap KPK disampaikan oleh anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.