25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimAda Aturan Baru pembuatan SIM dan STNK

Ada Aturan Baru pembuatan SIM dan STNK

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terdapat aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 belum lama ini.

Ini artinya, setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Kemudian para pemohon atau masyarakat juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.

Aturan baru mengenai syarat kartu BPJS untuk Pengurusan SIM dan STNK benar adanya, namun Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel belum bisa memastikan sejak kapan mulai berlaku atau diterapkan di internal Ditlantas Polda Sulsel.

“Saat ini kami masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri terkait waktu pemberlakuan di Ditlantas Polda Sulsel,”ujarnya dikutip, Senin (16/5/2022).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K menambahkan bahwa, sebelum aturan ini resmi diterapkan di Ditlantas Polda Sulsel, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemohon agar masyarakat mengetahui aturan ini ketika sudah diberlakukan.

“Sebelum di terapkan di Ditlantas Polda Sulsel, kami terlebih dahulu cukup lakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan masyarakat diingatkan bersiap dengan penerapan aturan itu”, Terang Kasubdit Regident .

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terdapat aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 belum lama ini.

Ini artinya, setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Kemudian para pemohon atau masyarakat juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.

Aturan baru mengenai syarat kartu BPJS untuk Pengurusan SIM dan STNK benar adanya, namun Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel belum bisa memastikan sejak kapan mulai berlaku atau diterapkan di internal Ditlantas Polda Sulsel.

“Saat ini kami masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri terkait waktu pemberlakuan di Ditlantas Polda Sulsel,”ujarnya dikutip, Senin (16/5/2022).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K menambahkan bahwa, sebelum aturan ini resmi diterapkan di Ditlantas Polda Sulsel, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemohon agar masyarakat mengetahui aturan ini ketika sudah diberlakukan.

“Sebelum di terapkan di Ditlantas Polda Sulsel, kami terlebih dahulu cukup lakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan masyarakat diingatkan bersiap dengan penerapan aturan itu”, Terang Kasubdit Regident .

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img