25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanAdi Rasyid Ali Ingatkan Perawat Sudah Dilindungi Peraturan Daerah

Adi Rasyid Ali Ingatkan Perawat Sudah Dilindungi Peraturan Daerah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali kembali menemui konstituennya dalam rangka sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar angkatan 13, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (23/12/2023). Sosialisasi kali mengangkat tema ”Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perawat”.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebutkan, memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.

“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkapnya.

Tujuan perda ini, lanjut Koordinator Badan anggaran DPRD Makassar ini, untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan dilindungi hukum.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Daya, Hj Andi Amalia Malik SH menjelaskan perda ini dibuat karena adanya laporan dari para perawat dan sempat mendatangi kantor DPRD kota Makassar untuk menyampaikan keluhan tentang seringnya mendapatkan intimidasi dari keluarga pasien.

“Sementara Perawat sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur pertolongan terhadap pasien. Perawat selalu dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya secara profesional, tetapi sekarang perawat tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada perda yang mengatur, masyarakat juga harus tahu bahwa ada batasan bagi perawat untuk melakukan tindakan terhadap pasie, jadi masyarakat tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada perawat, ” ucapnya.(Adv)

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali kembali menemui konstituennya dalam rangka sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar angkatan 13, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (23/12/2023). Sosialisasi kali mengangkat tema ”Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perawat”.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebutkan, memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.

“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkapnya.

Tujuan perda ini, lanjut Koordinator Badan anggaran DPRD Makassar ini, untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan dilindungi hukum.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Daya, Hj Andi Amalia Malik SH menjelaskan perda ini dibuat karena adanya laporan dari para perawat dan sempat mendatangi kantor DPRD kota Makassar untuk menyampaikan keluhan tentang seringnya mendapatkan intimidasi dari keluarga pasien.

“Sementara Perawat sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur pertolongan terhadap pasien. Perawat selalu dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya secara profesional, tetapi sekarang perawat tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada perda yang mengatur, masyarakat juga harus tahu bahwa ada batasan bagi perawat untuk melakukan tindakan terhadap pasie, jadi masyarakat tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada perawat, ” ucapnya.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img