25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineAJI Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

AJI Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecap tindakan premanisme oknum calon gubernur Ambon terhadap dua jurnalis Kota Ambon.

Korban, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina mengalami intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan calon gubernur, Said Assagaff bersama beberapa orang lainnya, saat meliput aktivitas petahana dengan oknum ASN di sebuah Warung Kopi, pada Kamis (29/3/2018).

Menurut Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, tindakan calon gubernur petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam. Tindakan kekerasan merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi.

“Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili,” jelas Agam.

Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel. Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan pers, bukan tidak mungkin kejadian serupa dapat dialami jurnalis lain.

Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik ditangani dengan serius. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kasus serupa secara berulang-ulang.

Sementara, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Makassar, Mustafa, mengatakan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA :  AJI- Konjen Australia Komitmen Menjaga Hak Anak dalam Reportase

Lebih lanjut pada Pasal 18 UU yang sama berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3).

“Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” jelas Mustafa.

Atas peristiwa ini, AJI Makassar dalam keterangan tertulisnya menyatakan sikap, AJI Makassar mengecam tindakan kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Kota Ambon, dan mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

Selain itu, AJI Makassar juga menyerukan agar seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, politisi, maupun sipil untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers dan turut menyerukan pilkada damai tanpa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Sekadar diketahui, peristiwa itu bermula saat korban bersama sejumlah wartawan lain sedang menulis dan mengolah bahan berita di salah satu rumah kopi, Jalan Sam Ratulangi Kota Ambon.

Di tempat yang sama, di meja yang lain, cagub petahana Said Assegaf bersama tim suksesnya juga berada di sana. Bahkan terlihat beberapa aparatur sipil negara (ASN)/ kepala dinas Pemprov Maluku ikut duduk di sisi meja tersebut.

Melihat pemandangan itu, salah satu jurnalis, Sam Hatuina mengambil gawai lalu mendokumentasikan aktivitas cagub bersama tim sukses dan ASN tersebut hingga menyebabkan tejadi aksi penganiayaan tersebut. Atas kejadian ini, Pukul 21.00 WIT, korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan.

Pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Jurnalis Peduli Kemanusiaan Sulsel Salurkan Bahan Pokok di 16 Panti Asuhan

Terlapor yakni, Said Assagaff (Calon Gubernur Maluku), Husen Marasabessy ( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Politik, Hukum), Abu Bakar Marasabessy (tim sukaes Santun).

Penulis: Agus Manda

spot_img

Headline

Populer