27 C
Makassar
Monday, February 10, 2025
HomeHeadlineAlasan Kadir Halid Minta KPK Periksa Ni'matullah

Alasan Kadir Halid Minta KPK Periksa Ni’matullah

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – Kisruh kasus Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah memanas di internal DPRD Sulsel.

Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid meminta KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Ni’matullah. Alasannya karena Ni’matullah dianggapnya telah masuk angin karena ngotot pada rekomendasi versi yang 2 poin.

“Yang bilang 2 poin perlu diperiksa KPK, bisa saja masuk angin. Saya curiga mereka sudah masuk angin,” kata Kadir Halid kepada wartawan, Minggu, (25/8/2019).

Kadir tetap keukeu kalau rekomendasi Angket yang benar adalah bersi yang 7 poin. Bukan 2 poin seperti yang diyakini pimpinan dewan dan sejumlah legislator lain.

“Kenapa mereka ngotot 2 poin, ada apa publik perlu bertanya tanya. Jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot 2 poin perlu dileriksa KPK, saya minta KPK turun periksa mereka semua baik Ni’matullah, Ariady dan Alimuddin, termaduk sekwan DPRD,” katanya.

Seperti diberitakan, Ni’matullah membantah pernyataan Kadir Halid soal rekomendasi versi 7 poin.

Apa yang disampaikan Kadir dianggap diluar dari hasil rapat dengan pimpinan dewan. Dia menegaskan kalau Angket menghasilkan dua kesimpulan dan satu poin rekomendasi.

“Ini (satu poin rekomendasi) yang betul. Yang disepakati di Rapim tadi,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah saat dikonfirmasi soal dua versi rekomendasi yang beredar, Jumaat, (23/8/2019) lalu.

Baca:Ā Niā€™matullah Sebut Kadir Halid Ikut Sepakati Poin Rekomendasi Saat Rapim

Hal serupa juga disampaikan anggota Pansus Hak Angket, Alimuddin. Dia menyebut tidak ada rekomendasi lain.

“Itu kalimat kesimpulan dan Rekomendasi yang disepakati,” katanya.

Berikut dua versi rekomendasi Hak Angket:

VERSI RAPAT PIMPINAN

A. Kesimpulan
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Sulawesi Selatan.

2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket, menemukan telah terjadi pelanggaran Ketentuan dan perundang-undangan Serta adanya potensi kerugian negara.

Baca:Ā Dua Kali ā€˜Koalisiā€™ Golkar-Nasdem Kalah Oleh Nurdin Abdullah

B. Rekomendasi

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VERSI KADIR HALID

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img