MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi D (Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat) DPRD kota Makassar memutuskan untuk tidak membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Kebijakan Platform Anggaran Sementara (PPAS) anggaran perubahan tahun 2020.
Meski semua komisi lain turut membahas hal ini, akan tetapi menurut keterangan sekretaris komisi D DPRD Makassar, Syahruddin Said, keputusan komisinya tidak membahas KUA PPAS karena tidak ada transparansi dari pemerintah kota Makassar.
“Komisi D tidak melakukan rapat karena pemerintah kota tidak transparan memberikan kita kejelasan. Anggaran dana bantuan sosial Covid itu tidak transparan kepada kami,” jelas politisi PAN tersebut.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ajid tersebut menyayangkan tindakan pemkot Makassar, sebab yang menjafi bulan-bulanan warga justru pihak DPRD Makassar. Sementara pemkot tidak kunjung memberikan kejelasan yang pasti.
“Untuk apa kita rapat, sementera yang jadi bulan-bulanan massa DPRD. Kemarin kantor dihancurkan. Baru pemerintah tidak jelas memberi data yang valid,” jelas Ajid.
Lebih jauh Ajid mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah kota terkesan salah sasaran. Sebab banyak hal yang sifatnya tidak urgent justru menjadi prioritas.
“Mereka hanya kepentingan pribadi, bukan untuk ummat. Contohnya, pembangunan yang sifatnya tidak prioritas justru diprioritaskan. Kita sekarang di era pandemi, tapi tidak memprioritaskan penanganan Covid,” terang Ajid.
Legislator dari fraksi PAN tersebut mengatakan, pihak Komisi D hanya butuh datavterkait pedestrian yangbjumlahnya mencapai miliaran rupiah. Tetapi karena data yang dibutuhkan tidak masuk, maka Komisi D memutuskan untuk tidak menggelar rapat.
“Kita hanya mementingkan masalah pedesterian yang ratusan miliar. Jadi untuk apa kita bahas. SKPD lain terserah, kalau saya sih seperti itu. Komisi D tidak membahas karena tidak ada transparansi anggaran. Intinya komisi D tidak memberikan rekomendasi,” tegasnya.