- Advertisement -
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi angkatan 3, Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di Hotel Gammara Makassar, Minggu (9/4/2023).
Andi Astiah menilai perlunya kerjasama antara pemerintah dan para pedagang serta masyarakat demi peningkatan ekonomi dalam memberdayakan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
“Perda ini dibuat dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional perlu dilakukan agar bisa bersaing di tengah maraknya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,” katanya.
Selain dirinya juga hadir selaku narasumber yaitu, Direktur Keuangan PD. Pasar, Samsul dan Praktisi Ekonomi, Ardhi.
Direktur Keuangan PD. Pasar, Samsul menyebutkan hadirnya perda ini sebagai upaya pemerintah perlindungan terhadap pasar tradisional. Salah satunya meningkatkan pelayanan terhadap pasar tradisional. Kemudian memperhatikan pasar tradisional dengan tidak melakukan persaingan yang bisa mematikan pasar tradisional.
“Hal yang paling penting adalah perlindungan, pembinaan, terhadap pedagang-pedagang di pasar tradisional. Perekonomian suatu daerah banyak disebabkan oleh pedagang pasar tradisional,” tandasnya.
Post Views: 298
- Advertisement -
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi angkatan 3, Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di Hotel Gammara Makassar, Minggu (9/4/2023).
Andi Astiah menilai perlunya kerjasama antara pemerintah dan para pedagang serta masyarakat demi peningkatan ekonomi dalam memberdayakan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
“Perda ini dibuat dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional perlu dilakukan agar bisa bersaing di tengah maraknya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,” katanya.
Selain dirinya juga hadir selaku narasumber yaitu, Direktur Keuangan PD. Pasar, Samsul dan Praktisi Ekonomi, Ardhi.
Direktur Keuangan PD. Pasar, Samsul menyebutkan hadirnya perda ini sebagai upaya pemerintah perlindungan terhadap pasar tradisional. Salah satunya meningkatkan pelayanan terhadap pasar tradisional. Kemudian memperhatikan pasar tradisional dengan tidak melakukan persaingan yang bisa mematikan pasar tradisional.
“Hal yang paling penting adalah perlindungan, pembinaan, terhadap pedagang-pedagang di pasar tradisional. Perekonomian suatu daerah banyak disebabkan oleh pedagang pasar tradisional,” tandasnya.
Post Views: 298