BONE,SULSELEKSPRES.COM – Puluhan warga Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo ini dibekali sosialisasi bertajuk produk hukum daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014, pada Kamis (18/1/2020).
Dalam kesempatan itu, Legislator DPRD Provinsi dari Partai Golkar, Andi Izman Padjalangi, memberikan pencerahan terkait Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada masyarakat desa tersebut.
Di hadapan warga, putra sulung Bupati Bone ini memaparkan latar belakang lahirnya Perda yang sangat penting bagi warga tersebut.
“Perda nomor 4 ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel atas nasib lahan pertanian. Untuk itu, para petani sebagai penggarap dan sekaligus sebagai pihak yang banyak menggunakan lahan atau tanah sebagai tempat mencari nafkah, sedapat mungkin menjaga keberlangsungan tanah garapannya,” ungkapnya dalam rilis diterima sulselekspres.com, Minggu (19/1/2020).
BACA:Â Rezki Mulfiati Luthfi : Anak Memiliki Hak Asasi yang Harus Dihormati
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Bone, Anwar yang didampingi Sekcam Barebbo, Andi Ilham Parawari, Kepala Desa Kajaolaliddong, Muhamnad Rusli, Tokoh Pemuda Ansar Katutu serta sejumlah tokoh masyarakat.