25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomePolitikAskar-Pipink Cabut Gugatan di MK

Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Bulukumba tahun 2020 lalu tampaknya sudah mulai menemui titik terang.

Diketahui, sebelumnya pasangan calon nomor urut 02, Askar HL – Arum Spink, melayangkan gugatan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, terhadap kandidat terpilih, Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf, terkait dugaan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, Bawaslu Sulsel mengatakan, tidak ada bukti yang kuat untuk melanjutkan laporan pasangan berjargon ASIK tersebut. Sehingga, pada tanggal (5/1/2021) Bawaslu menolak laporan ASIK.

Karena merasa tidak puas, ASIK akhirnya melanjutkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, juga melanjutkan laporan koreksi ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

”Selain ke jalur MK, ASIK juga mengajukan keberatan/koreksi ke Bawaslu RI. Karena pertimbangannya keliru dalam penerapan hukum, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada saat sidang pembuktian,” ujar kuasa hukum ASIK, Jusman Sabir.

”Selain itu, termasuk juga mengabaikan pendapat saksi ahli yang kami ajukan di muka persidangan Bawaslu Sulsel,” lanjut Jusman beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, keputusan mengejutkan justru datang dari pihak Askar-Pipink sendiri. Sebab, di persidangan pihaknya justru memutuskan untuk mencabut laporannya sendiri.

Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Jusman Sabir, di hadapan hakim. Bahkan, pernyataan pencabutan laporan tersebut langsung beredar luas kepada awak media, melalui Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin.

”Dari Jakarta kami sampaikan bahwa pagi ini, di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink) melalui Kuasa Hukumnya (Jusman Sabir), menyatakan:

“Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia.”

Penyataan permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Yg Mulia Anwar Usman, yang juga adalah Ketua MK RI, Kamis (4/2/2021) pagi.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Bulukumba tahun 2020 lalu tampaknya sudah mulai menemui titik terang.

Diketahui, sebelumnya pasangan calon nomor urut 02, Askar HL – Arum Spink, melayangkan gugatan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, terhadap kandidat terpilih, Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf, terkait dugaan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, Bawaslu Sulsel mengatakan, tidak ada bukti yang kuat untuk melanjutkan laporan pasangan berjargon ASIK tersebut. Sehingga, pada tanggal (5/1/2021) Bawaslu menolak laporan ASIK.

Karena merasa tidak puas, ASIK akhirnya melanjutkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, juga melanjutkan laporan koreksi ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

”Selain ke jalur MK, ASIK juga mengajukan keberatan/koreksi ke Bawaslu RI. Karena pertimbangannya keliru dalam penerapan hukum, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada saat sidang pembuktian,” ujar kuasa hukum ASIK, Jusman Sabir.

”Selain itu, termasuk juga mengabaikan pendapat saksi ahli yang kami ajukan di muka persidangan Bawaslu Sulsel,” lanjut Jusman beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, keputusan mengejutkan justru datang dari pihak Askar-Pipink sendiri. Sebab, di persidangan pihaknya justru memutuskan untuk mencabut laporannya sendiri.

Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Jusman Sabir, di hadapan hakim. Bahkan, pernyataan pencabutan laporan tersebut langsung beredar luas kepada awak media, melalui Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin.

”Dari Jakarta kami sampaikan bahwa pagi ini, di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink) melalui Kuasa Hukumnya (Jusman Sabir), menyatakan:

“Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia.”

Penyataan permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Yg Mulia Anwar Usman, yang juga adalah Ketua MK RI, Kamis (4/2/2021) pagi.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img