ASN Terdeteksi Pengurus Parpol, KPU Lakukan Verifikasi Virtual

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husein/SULSEL EKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melakukan verifikasi virtual terhadap data partai politik (parpol) pada empat Kecamatan yang ada di Kota Parepare.

Hal itu, dilakukan setelah adanya temuan sebanyak total 80 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdeteksi sebagai anggota dan pengurus dalam parpol.

Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin Husein mengatakan, verifikasi yang telah dilakukan sampai saat ini, pihaknya telah berhasil sebanyak 30 ASN yang terdeteksi.

Beberapa di antaranya, kata dia, telah memasuki masa pensiun dan mengaku tidak pernah diminta, atau ditawarkan sebagai anggota parpol manapun. Sehingga, katanya, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

“Yang jelas, tidak ada yang mengaku bahwa mereka terlibat dalam kepengurusan partai. Begitu pula dengan ASN yang sudah pensiun. Sehingga, ada kemungkinan nama mereka dicatut, dan berasal dari perusahaan koperasi atau pembiayaan saat mereka melakukan pengurusan administrasi,” katanya, Minggu (12/11/2017).

Sementara, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan, siapapun berhak dan tidak dilarang untuk bergabung dalam sebuah parpol. Tetapi, katanya, jika dia seorang ASN, tentu harus terlebih dahulu mengundurkan diri karena ASN dan TNI-Polri, tidak boleh masuk dalam kepengurusan parpol.

“Kami juga masih melakukan verifikasi terhadap ribuan data ganda lainnya. Jadi, tim KPU Parepare, juga terus bekerja supaya verifikasi virtual ini bisa rampung secepatnya, paling lambat 15 November mendatang,” tandasnya.