SULSELEKSPRES.COM – Sebagai langkah mengatasi defisit perusahaan jaminan kesehatan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Kenaikan ini akan dikenakan untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan kelas II menjadi Rp 110 ribu.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.
“PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan,” kata Masrdiasmo dikutip dari laman CNBC Indonesia, Sabtu (7/9)
Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.
BACA: Anggota DPRD Makassar Kirim Surat Terbuka ke Jokowi: Iuran BPJS Naik Rakyat Tambah Miskin
Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.
Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.
“Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai,” kata
BPJS Cabang Makassar Alami Defisit
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding menerangkan terkait rencana kenaikan tarif Iuran BPJS yang belakangan ini sedang diwacanakan Pemerintah.
Greisthy menjelaskan jika kebijakan ini hadir untuk memenuhi kekurangan dana yang dihadapi. Menurutnya untuk wilayah Makassar sendiri antara pemasukan iuran dengan pengeluaran memiliki selisih minus sekitar 800 atau 900 Milyar, saat ditemui di Kantor Balaikota Makassar, Kamis (5/9/2019).
“Ada juga daerah yang memang tidak mencukupi contohnya Makassar. Kita tidak cukup untuk membiayai kebutuhan karena iuran tidak mencukupi. Jadi kita punya selisih (minus) antara 800 sampai 900 milyar antara iuran yang diterima dan yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Makassar sebagai salah satu Kota yang menjadi pusat rujukan pasien dari Daerah menjadi salah satu faktor terjadinya kekurangan pembayaran BPJS.
“Karena kenapa Makassar merupakan salah satu pusat rujukan. Memang otomatis pasti akan tidak mencukupi iuran yang diterima. Dari uang yang diterima tidak mencukupi,” tegasnya.
Selain itu juga terjadi penunggakan pembayaran iuran. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail angka-angkanya, namun sebagai gambaran untuk peserta BPJS Mandiri nilai tunggakan pembayaran iuran mencapai 110 Miliar.
“Jadi untuk peserta mandiri itu ada sekitar 110 miliar yang menunggak.
Itu data terakhir Agustus. Badan usaha yang menunggak itu mungkin ada sekitar 100-an Badan Usaha,” terangnya
Terkait dengan Banyaknya Badan Usaha yang mengalami tunggakan pembayaran Iuran BPJS, Greisthy sudah melakukan Koordinasi dengan Dinas Ketenangan Kerjaan.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, semua ada tahapannya” tambahnya
Menurut Greisthy, anggaran BPJS memang secara Nasional mengalami defisit. “Kalau kita bicara soal defisit harus secara keseluruhan. Terkait dengan iuran Tidak bisa bicara untuk masing-masing daerah.Kita harus bicara secara nasional, karena ada daerah itu yang memang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tambahnya
Sementara itu Greisthy, enggan menyebut kebijakan pemerintah adalah menaikkan tarif iuaran, Dia menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk penyesuaian tarif saja.
“Jadi bagi saya bukan kenaikan tapi penyesuaian iuaran. Karena iuran yang ada saat ini tidak sesuai dengan perhitungan. Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ditegaskan BPJS mengusulkan penyesuaian iuran ini,” urainya menilai rencana kenaikan tarif iuaran BPJS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018, iuran BPJS – JKN dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun. “Terakhir disesuaikan di akhir tahun 2016. Tapi kan sampai tahun 2018 iuran belum disesuaikan,” kata Greisthy
Pihaknya sedang menunggu keputusan pasti terkait dengan iuran BPJS. “Pada intinya kami dalam tahap menunggu penetapan. Jadi posisinya sudah menunggu apa yang ditetapkan, kita mengikuti itu,” tutupnya.