32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHukrimBakar Hutan 4 Hektar, 2 Petani di Gowa Diamankan Polisi

Bakar Hutan 4 Hektar, 2 Petani di Gowa Diamankan Polisi

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Dua warga Desa Parangloe, Kecamatan Manuju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan hutan yang dikelola oleh Inhutani 1 Gowa di Dusun Mampu, Desa Manuju, Kecamatan Manuju.

Kedua tersangka tersebut yakni MA (68) dan RS (41) diamankan oleh tim Reskrim Polres Gowa di rumah keduanya di Dusun Parangloe, Kecamatan Manuju.

BACA: Hasil Karya Petani Lorong Terserap di Pasar Ritel

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam kepada MA dan RS yang awalnya sebagai saksi.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang mengarah kepada dua orang tersebut yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan seluas empat hektare.

BACA: Kejati Bidik Dinas Kehutanan Sulsel

“Kedua pelaku sudah diamankan. Mereka membakar hutan dengan alasan untuk membuka lahan baru yang nantinya ditanami jagung,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Senin (24/9/2018).

lahan yang kebanyakan ditumbuhi pohon akasia dan kayu hitam itu dibakar keduanya yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu lantaran mengira bahwa tempat tersebut merupakan milik pribadi. Bukan dalam pengawasan Inhutani.

BACA: Ridwan Wittiri Bagi Traktor Untuk Petani Jeneponto

“Pelaku ini membakar dengan menggunakan korek gas. Motifnya untuk membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk menghemat biaya,” jelasnya lagi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf hari UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

spot_img

Headline

Populer

spot_img