32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeNasionalBaru Dilantik, Bupati ini Langsung Diberhentikan

Baru Dilantik, Bupati ini Langsung Diberhentikan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM- Setidaknya 5 sampai 15 menit, Sunjaya Purwadisastra sudah merasakan menjadi Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Bagaimana tidak, usai dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sunjaya Purwadisastra terpaksa harus diberhentikan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dirinya melantik Sunjaya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019.

BACA: Fadli Zon Sebut Kecurangan Pileg dan Pilpres Beda

“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Emil sapaan akrabnya dilansir dari CNN Indonesia.com, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).

Diketahui, Sunjaya diberhentikan menjadi Bupati Cirebon, karena pada (24/10/2018) Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA: Honorer Kemensos di Sulsel Ditangkap Karena Ajak ‘People Power’

Sunjaya, diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar Rp385.965.000.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar
spot_img

Headline

Populer

spot_img